SYUKRON TELAH MEMBUKA DAN MEMBACA ARTIKEL INI

Senin, 10 September 2012

Bab 1


BAB I
KALAM

A.      Pengertian Kalam
Secara definisi kalam dapat dibedakan menjadi 5 bagian, yaitu kalam menurut lughat (bahasa), ahli fikih, ahli ushul fikih, ahli tauhid dan menurut ahli nahwu.
1.      Kalam menurut lugahat (bahasa):
مَا اَفَادَ مِنْ كِتَابَةٍ اَوْ اِشَارَةٍ اَوْ عَقْدٍ اَوْ نُصُبٍ اَوْلِسَانٍ حَالٍ
“Suatu perkara yang memberi arti, baik dari tulisan, isyarat, pertalian, penegakan, lisan atupun tingkah”, seperti seseorang menulis sebuah kata, menunjukan arah dan lain sebagainya.   
2.      Kalam menurut ahli fikih:
الْقَوْلُ الْمُبْطِلُ لِلصَّلاَةِ
“Perkataan yang membatalkan shalat”, seperti seseorang ketika sedang shalat mengatakan diam kepada temannya yang sedang berkata-kata disampingnya, maka orang tersebut batal shalatnya.
3.      Kalam menurut ahli ushul fikih:
الْقَوْلُ الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ
“Firman Allah Ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dihitung ibadah karena membacanya”.
4.      Kalam menurut ahli tauhid:
صِفَّةٌ قَدِيْمَةٌ قَائِمَةٌ بِذَاتِهِ تَعَالَى خَالِيَةٌ عَنِ الْحُرُوْفِ وَاْلاَصْوَاتِ
“Sifat qadim yang menetap pada dzat Allah Ta’ala yang sepi (tidak terbentu) dari huruf-huruf dan suara-suara”. Seperti kalam Allah kepada Nabi Musa as yang difirmankan dalam Al-Qur’an Surat sebagai berikut:
وَكَلَّمَ اللهُ مُوْسَ تَكْلِيْمًا
5.      Kalam menurut ahli nahwu:
مَاجْتَمَعَ فِيْهِ قُيُوْدُ اْلاَرْبَعَةِ مِنَ اللَّفْظِ وَالتَّرْكِيْبِ وَاْلاِفَادَةِ وَالْوَضْعِ
“Sesuatu yang terkumpul dari 4 qayid, yaitu dari lafad, tarkib, ifadah (faidah) dan wadla”, sebagaimana ungkapan Syeikh Sonhaji:
اَلْكَلاَمُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ
Kalam adalah lafad (ucapan) tersusun yang mempunyai arti sempurna dengan wadha (tulisan arab).
       Dari definisi kalam tersebut dapat difahami bahwa kalam merupakan susunan lafad yang mempunyai arti sempurna lengkap dengan tulisannya, misalnya seperti: زَيْدٌ قَائِمٌzaid berdiri” yang berarti mengabarkan bahwa keadaan zaid berdiri dan seperti kalimat: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ “sungguh telah dekat mendirikan shalat” maksudnya memberitahukan bahwa shalat akan segera didirikan.





http://santrinet.blogspot.com/2012/09/belajar-jurumiyah.html
http://santrinet.blogspot.com/2012/09/syarat-kalam.html


  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar